SBB (PIRU), Tvonlinetidore.Net – Harapan anak adat di SBB dan Anak Adat di Maluku bahkan di seluruh pejuru dunia mulai merekah, ketika DPRD SBB Periode (2014-2019) berhasil menetapkan Dua Ranperda Adat, yakni Ranperda Negeri dan Ranperda Saniri Negeri sebagai Perda, dalam Rapat Paripurna X Pada Masa Sidang 2 Tahun 2019 yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD SBB, di Gunung Malintang, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin, (23/9/2019).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD SBB, SBB Julis Hans Rutasouw ada dua agenda yang digelar yakni, penyampaian kata akhir Fraksi, terhadap Perubahan APBD SBB Tahun 2019 dan pendapat Bupati SBB sebagai Kepala Pemerintahan Daerah terhadap usulan Ranperda inisiatif tentang Negeri dan Saniri Negeri.
Bupati SBB, Moh Yasin Payapo, ketika diminta tanggapannya, terkait Perda inisiatif DPRD SBB menyatakan, penetapan kedua Perda inisiatif DPRD yakni Perda tentang Negeri dan Saniri Negeri tidak dapat dilepaspisahkan dari Perda Penetapan Negeri Adat.
Karena itu, kata Bupati, Perda Penetapan Negeri adat sementara ini oleh Pemda masih dilakukan pengkajian dan penelitian oleh para ahli secara komprehensif dibidangnya. “Kemudian akan dilakukan identifikasi terhadap seluruh Desa guna memperoleh data dan seluruh info secara akurat tentang keberadaan desa adat,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Bupati, akan dilakukan verifikasi untuk dijadikan bahan pertimbangan guna pengakuan sebagai Desa adat.
“Terkait dengan dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Negeri dan Saniri Negeri, Pemda mengakui bahwa dalam pembentukannya telah memenuhi seluruh tahapan mekanise pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Menurut Payapo, Pemda telah mencermati Peraturan tentang Negeri dan Saniri Negeri, dari sisi materi yang diatur pada dasarnya adalah aturan umum, namun kedua Ranperda.itu tidak bisa dilepaspisahkan daripada Perda tentang Penetapan Negeri Adat.
Pasalnya menurut Bupati, tanpa Ranperda Negeri penetapan Negeri adat kedua Ranperda tersebut tidak dapat dilaksanakan didalam Masyarakat, karena itu Penetapan kedua Ranperda ini ditunda sampai dengan penyelesaian Perda Penetapan Negeri Adat.
Atas penundaan penetapan Kedua Perda inisiatif tersebut, sontak mendapat reaksi keras dari ke 26 Anggota DPRD SBB yang hadir dalam Paripurna tersebut, sebagian besar menolak penundaan tersebut dengan argumen bahwa semua pentahapan penyusunan Perda telah dilaksanakan, dan memakan waktu yang lama, sebagian anggota DPRD dalam mengungkapkan kemarahan dengan dan berbicara dengan nada tinggi bahkan ada juga yang menggebrak meja.
Reaksi kekecewaan juga datang dari Para Raja dan Tokoh Adat yang diundang dalam Rapat Paripurna itu.
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi pendapat anggota DPRD tersebut, Bupati SBB, menyatakan tidak menolak kedua Perda tersebut hanya menundanya, karena itu Pemda masih menunggu kajian Perda Penetapan Negeri Adat yang masih dilakukan Tim pengkaji yang terdiri dari 12 Guru besar yang sebagian besar adalah anak Seram.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Putra terbaik Seram yakni, Tony Pariela.
Adapun alasan mengapa pengkajian tersebut harus dilakukan dengan benar adalah supaya tidak terjadi benturan antar Desa. “Kajian tersebut harus betul-betul dilakukan sehingga masyarakat Saka Mese Nusa tetap aman nyaman dan damai,” tegasnya.
Bupati menyatakan, sebagai anak adat, dirinya tahu bahwa adat adalah warisan leluhur yang harus dikaji secara betul karena akan dijalankan secara permanen di Masyarakat.
Diakhir pandangannya, Bupati SBB menyatakan,meskipun keinginan Pemda sebenarnya adalah menunggu Penetapan Perda Negeri adat sehingga ketiga Perda ditetapkan sekaligus, tetapi karena keinginan DPRD, Masyarakat dan Pemda, maka hari ini ditetapkan saja.
“Yang penting Dewan Pung mau, Masyarakat pung mau dan Beta jua pung mau karena Beta juga anak adat,” tuturnya.
Setelah Ketua DPRD, Hans Rutasouw mengetuk palu untuk penetapan ketiga Perda tersebut, acara kemudian dilanjutkan dengan Pengesahan Perda oleh Ketua DPD SBB, Hans Rutasouw, Bupati SBB, Moh Yasin Payap. Dan Wakil Ketua DPRD Mustafa Natsir Raharusun .
Penetapan Perda tersebut akhirnya dibacakan oleh Sekwan DPRD SBB, Djafar Lessy. (Nicko Kastanja)