PUPR Malut Perkuat Garda Pengadaan, Sertifikasi PPK Jadi Kunci Pembangunan Daerah

oleh -137 Dilihat
oleh

Ternate – Di tengah meningkatnya pembangunan infrastruktur di daerah, tantangan pemerintah tidak hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola pengadaan barang dan jasa. Tanpa pejabat yang memiliki kompetensi memadai, risiko kesalahan prosedur hingga penyimpangan dalam pelaksanaan proyek akan semakin besar.

Kesadaran itulah yang mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Uji Kompetensi (Ujikom) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B.

Pelaksanaan ujian berlangsung selama dua hari. Tahap ujian tertulis dilaksanakan di Universitas Khairun Ternate pada 24 Juni 2026, sedangkan tahapan wawancara digelar di Bela Hotel Ternate sehari berikutnya. Sebanyak 24 aparatur sipil negara mendaftar, namun hanya 21 peserta yang lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti seluruh rangkaian asesmen.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan kebutuhan PPK bersertifikat di lingkungan PUPR semakin mendesak seiring meningkatnya volume pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.

Saat ini, Dinas PUPR Maluku Utara baru memiliki lima orang PPK Tipe B. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang harus dikelola.

“Dalam menjalankan kebutuhan barang dan jasa, semakin banyak personel yang berkompeten tentu semakin baik karena harus disesuaikan dengan beban kerja di Dinas PUPR,” kata Risman.

Menurutnya, sertifikasi PPK bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan investasi untuk membangun sistem pengadaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya akan berjalan baik apabila dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai standar.

“Semakin baik kompetensinya, semakin baik pula proses pengadaannya sehingga berbagai anomali transaksi dapat dihindari,” ujarnya.

Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP, Zulhenny, menilai sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan seorang PPK benar-benar memahami seluruh proses pengadaan sebelum diberi kewenangan mengelola proyek pemerintah.

Menurutnya, tanpa sertifikasi, tidak ada jaminan bahwa seorang PPK mampu menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Kalau dia tidak bersertifikat, kemudian melakukan kesalahan prosedur, kita tidak bisa menjamin. Tetapi kalau dia bersertifikat, kita menjamin bahwa proses pengadaan yang dilaksanakannya sesuai aturan. Dengan begitu potensi penyimpangan dapat dikurangi,” kata Zulhenny.

Ia menjelaskan, sertifikasi PPK Tipe B menguji delapan indikator kompetensi yang mencerminkan seluruh tugas seorang Pejabat Pembuat Komitmen.

Peserta diuji mulai dari kemampuan menyusun spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyusun dan memfinalisasi rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak di lapangan, hingga memahami mekanisme pengadaan secara swakelola.

“Semua indikator itu merupakan tugas PPK. Karena itu kami menguji sejauh mana peserta benar-benar menguasai penyusunan spesifikasi teknis maupun HPS,” ujarnya.

Berbeda dengan sertifikasi pada umumnya, penilaian kompetensi PPK Tipe B tidak hanya dilakukan melalui ujian tertulis.

Setiap peserta juga wajib menunjukkan portofolio pekerjaan yang telah diverifikasi serta mengikuti wawancara mendalam bersama asesor LKPP.

Menurut Zulhenny, hasil ujian tertulis menjadi penyaring awal untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara.

“Wawancara merupakan salah satu metode uji. Untuk memperoleh sertifikat, peserta harus melewati ujian tertulis, pemeriksaan portofolio, dan wawancara,” katanya.

Melalui tahapan tersebut, asesor tidak hanya mengukur penguasaan regulasi, tetapi juga pengalaman peserta dalam mengelola kontrak, kemampuan mengambil keputusan, hingga sikap profesional ketika menghadapi persoalan di lapangan.

Tantangan Daerah Kepulauan

Bagi Maluku Utara, penguatan kompetensi PPK memiliki arti yang lebih strategis dibandingkan daerah lain.

Karakteristik wilayah kepulauan membuat pengawasan proyek infrastruktur tersebar di berbagai pulau dengan rentang kendali yang panjang. Kondisi ini membutuhkan lebih banyak PPK yang mampu menangani pekerjaan secara mandiri sesuai wilayah penugasan.

Risman mengatakan, bertambahnya jumlah PPK bersertifikat akan membuat distribusi pekerjaan menjadi lebih proporsional sehingga pengawasan proyek dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dinas PUPR Jadi OPD Percontohan

Pelaksanaan Uji Kompetensi PPK Tipe B ini menjadi gelombang pertama yang khusus diperuntukkan bagi ASN Dinas PUPR Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan program serupa diperluas ke organisasi perangkat daerah teknis lainnya, termasuk sektor perumahan dan kawasan permukiman.

 

“Ini merupakan pilot project yang nantinya akan menjadi contoh bagi OPD lain. Pada batch berikutnya kami berencana membuka kesempatan lebih luas bagi dinas-dinas teknis lainnya,” kata Risman.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola pengadaan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas aparatur yang menjalankan setiap prosesnya. Di tengah besarnya investasi pembangunan infrastruktur, peningkatan kompetensi PPK menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.