Wagub Malut Konsultasi Ke Dirjen Otonomi Daerah Terkait Belum Dilantiknya Ketua DPRD Halteng

oleh -224 Dilihat
oleh
Foto : Staf Wakil Gubernur Malut, (Acan)

JAKARTA – Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, akhirnya mengambil langkah untuk melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik M.Si di Jakarta. Pasalnya, hingga kini baik DPRD maupun Bupati Halteng belum juga menindaklanjuti surat usulan peresmian Ketua DPRD Halteng yang dilayangkan oleh Pemprov Malut.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Wakil Gubernur Maluku Utara,  M. Al Yasin Ali, membenarkan pertemuan konsultasi tersebut.

“Iya benar, saya hari ini, Senin(20/07/2020) saya bertemu dengan Pak Dirjen untuk mengkonsultasikan persoalan belum dilantiknya Ketua DPRD Halteng,”ucapnya.

Menurutnya, Sebelumnya ia sudah pernah mengadakan rapat konsultasi sekaligus meminta kepada Sekprov untuk segera menindaklanjuti surat dari Dirjen Otda tentang pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halteng dan juga rekomendasi DPD Partai Golkar Maluku Utara Nomor : 0313/DPD/Golkar-MU/XII/2019 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2019 tentang tindaklanjut surat penegasan dan penjelasan surat DPP Partai Golkar Nomor : 0306/DPD/Golkar-MU/XI/2019 tentang usulan dan penetapan nama Ketua DPRD Halmahera Tengah.

Karenanya berdasarkan surat-surat tersebut pada tanggal 14 Juni 2020 Pemprov Malut melalui Sekda Samsuddin Abdul Kadir kembali melayangkan surat dengan Nomor : 170.01/972/SETDA  perihal Tindak Lanjut Usulan Peresmian Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Namun sayangnya hingga kini belum juga ada tindak lanjut atas surat tersebut.

“Saya tidak tau pasti apa alasannya sehingga belum juga ada usulan dari DPRD dan Bupati Halteng”, ujarnya.

Meski begitu kata Yasin, Pemprov tidak mau terjebak dengan persoalan politik dan kisruh yang terjadi di internal DPD Partai Golkar Halteng. Sikap Pemprov yang mendesak DPRD dan Bupati untuk segera mengusulkan peresmian Ketua DPRD Halteng semata-mata dilakukan demi kelancaran keberlangsungan berpemerintahan di Halmahera Tengah.

Karenanya langkah konsultasi dengan Dirjen Otda adalah langkah utntuk menentukan sikap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Saya barusan ketemu Pak Dirjen Otda, dan menurutnya jika seluruh tahapan dan proses pengusulan peresmian Ketua DPRD sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan namun belum juga ada usulan dari DPRD, Sekwan maupun Bupati maka setelah 10 bulan dari surat usulan tersebut, DPD Partai Golkar dapat mengusulkan secara bay pass ke Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan peresmian Ketua DPRD,” ungkap Yasin.

Setelah bertemu, dirnya telah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Otda dan selanjutnya ia akan segera melakukan rapat dengan Sekprov Malut, Karo Hukum,  Karo Pemerintahan dan Kepala Kesbangpol untuk menindaklanjuti arahan Dirjen Otda.

“Segera setelah kembali ke Sofifi kami akan tuntaskan masalah ini,”pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.